AD/ART KELOMPOK TANI MEKAR HARUM DESA SIDO REJO
Asalamualaikum.....
untuk kelompok tani yang masih terbilang baru mungkin masih bingung untuk syarat merigistrasi kelompoknya, tetapi tenang aja sebelum kalian merigistrasi kelompok tani..
pertama-tama buatlah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau sering disebut AD/ART. karna selain untuk syarat registrasi, ini adalah aturan-aturan yang mengikat untuk kelompok tersebut..
baik langsung aja, gulir kebawah...
dan ini adalah contoh AD/ART kelompok tani mekar harum desa sido rejo kecamatan kabawetan, lengkap dengan lampiran berita acara pembentukan , SK kepala desa, struktur organisasi. dan tinggal di edit aja...
oke gan.... met bekerja....!!!
untuk kelompok tani yang masih terbilang baru mungkin masih bingung untuk syarat merigistrasi kelompoknya, tetapi tenang aja sebelum kalian merigistrasi kelompok tani..
pertama-tama buatlah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau sering disebut AD/ART. karna selain untuk syarat registrasi, ini adalah aturan-aturan yang mengikat untuk kelompok tersebut..
baik langsung aja, gulir kebawah...
dan ini adalah contoh AD/ART kelompok tani mekar harum desa sido rejo kecamatan kabawetan, lengkap dengan lampiran berita acara pembentukan , SK kepala desa, struktur organisasi. dan tinggal di edit aja...
oke gan.... met bekerja....!!!
KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DI BENTUK BERDASARKAN SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA
TAHUN 2013
DESA SIDO REJO
KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN
KEPAHIANG
KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN
KAB. KEPAHIANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
Pasal 1
Prinsipnya
semua aturan-aturan oprasionalisasi tani tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar
Pasal 2
AD boleh
diterjemakhan lebih rinci selama bersifat membangun kelompok tani dengan segala
jenis usaha yang positif
Pasal 3
Masyarakat selaku
warga Negara Indonesia yang dapat menjadi anggota kelompok tani adalah : para
petani, wanita tani, pemuda tani yang memiliki usaha dan lahan bidang
peternakan dan pertanian.
Pasal 4
Setiap pengurus dan anggota wajib:
1. Memupuk,
membina dan menjaga kelangsungan organisasi kelompok tani
2. mentaati
AD/ART yang telah disepakati
3. Merawat
dan mengelola lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada
Pasal 5
Setiap anggota berhak:
1.
Mentaati
anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kesepakatan dan peraturan
kelompok
2.
Membantu
pengurus dalam melaksanakan tugas kelompok
3.
Meningkatkan
setiap usaha kelompok dan menjauhi tindakan yang merugikan kelompok
4.
Menghadiri
pertemuan dan musyawarah kelompok
5.
Membayar
dana iyuran kelompok.
Pasal 6
HAK
1.
Setiap
anggota memperoleh perlakuan yang sama dari kelompok
2.
Mengeluarkan
pendapat, saran-saran serta usul-usul
3.
Memilih
dan dipilih
4.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan serta bimbingan dari kelompok.
Pasal 7
Susunan
Pengurus terdiri dari:
1. Ketua : Suryanto
2.Sekretaris : Sehono
3. Bendahara : Suryadi
4. S.
Pembina - dinas kehutanan dan
perkebunan kab. Kepahiang
- PPL
Kabawetan
- kepala desa sido rejo
- camat kabawetan
- instansi terkait
Pasal 8
1.Kepengurusa p ada pasal 7 disusun atas musyawarah untuk
mufakat dan sesuai kebutuhan/kepentingan
2.susunan kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan
dan efektifitas dilapangan ssetelah terlebih dahulu dimusyawarah
Pasal 9
Tugas utama
ketua adalah
-
Ketua memimpin kelompok
-
Mewakili anggota untuk segala kegiatan
-
Memimpin rapat penguruus dan anggota
-
Membuat buku administrsi bersama sekretaris dan bendahara
-
Membuat laporan sesuai dengan keperluan atas kemajuan
kelompok dan sesuai RDKK perjenis kegitan
-
Tugas laiin sesuai dengan kapasitasnya
Pasal 10
Tugas
sekretaris adalah
-
Membantu tugas utama ketua
-
Mewakili ketua bila ketua berhalangan
-
Tugas lain sesuai denga kapasitasnya
Pasal 11
Tugas
bendahara adalah
-
Memegang kas dan infentaris keuangan
-
Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan ( bulan,
triwulan dan sebagainya)
Pasal 12
Tugas ketua
seksi adalah
-
Bersedia untuk menguasai dan menjelaskan aspek-aspek
usaha tani
-
Mau dan mampu memberi contoh dilahanya
-
Mau memberikan ketrampilan kepada anggotanya
-
Tugas-tugas lain yang relevan
Pasal 13
Dewan
pembina kelompok tani adalah
-
Kepala desa
-
Camat kabawetan
-
PPL Kabawetan
-
Dinas kehutanan dan perkebunan
-
Instansi terkait
Pasal 14
Fungsi dewan
pembina adalah
-
Mengetahui tujuan dan sasaran kelompok
Pasal 15
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam ART ini akan ditetpkan oleh dewan pengurus dan tidak
bertentangan dengan AD/ART
Ditetapkan
di : Desa Sido Rejo
Pada
Tanggal : 27 agustus 2013
KELOMPOK TANI
“MEKAR HARUM”.
KETUA
SEKRETARIS
SURYANTO SUBAKAT
MENGETAHUI
KEPALA DESA PENYULUH
PERTANIAN
SIDOREJO
HARTONO NINA ZAHARA
KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB. KEPAHIANG
BERITA ACARA
NO:.............
Pada hari
ini jumat tanggal 27 agustus 2013 telah diadakan musyawara kelompok tani Mekar
Harum desa sidorejo kecamatan kabawetan yang dihadiri oleh pemuka masyarakat
dan anggota kelompok tani sebanyak dua puluh orang dengan keputusan
Ketua : suryanto
Sekretaris : subakat
Bendahara : suryadi
Demikian berita acara
ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya
SIDO REJO,
27 AGUSTUS 2013
MENGETAHUI
KETUA SEKRETARIS
SURYANTO
SUBAKAT
KEPALA DESA
SIDEREJO
HARTONO
PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
KECAMATAN KABAWETAN
DESA SIDO REJO
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA SIDO REJO KECAMATAN KABAWETAN
KABUPATEN KEPAHIANG
NO: /2013
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KELOMPOK TANI MEKAR HARUM DESA
SIDO REJO KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIDO REJO KECAMATAN
KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG
MENIMBANG
MENGINGAT
MEMPERHATIKAN
Pertama
Kedua
|
1.
1.
2.
3.
4.
5.
:
:
:
|
Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kelompok tani Mekar Harum maka dianggap
perlu untuk menetapkan kelompok tani Mekar Harum dengan keputusan kepala desa
Sido Rejo, kecamatan kaba wetan kabupaten kepahiang
Undang-undang
nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong, kepahiang di
propinsi bengkulu
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
Peraturan
daerah kabupaten kepahiang Nomor 05 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan
tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah kabupaten kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2008 Nomor 05 )
Peraturan
desa sido rejo No. 1 tentang rencana pembangunan jangka menengah desa Sido
Rejo
Visi
dan Misi Desa Sido Rejo Aman, Mandiri, Sejahtera, Unggul Dalam Pembangunan Berdasarkan
Kekeluargaan Dan Kegotong Royongan
Berita
Acara Pembentukan Kelompok Tani Mekar Harum
MEMUTUSKAN
Menetapkan
pengurus kelompok tani Mekar Harum desa sido rejo kecamatan kabawetan
kabupaten kepahiang sebagaimana tercantum pada lampiran keputsan ini
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan keputusan ini, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini maka akan ditinjau kembali
untuk diadakan perbaikan maupun perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Desa Sido Rejo
Pada Tanggal : 27 Agustus 2013
Kepala Desa
HARTONO
|
KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN
KAB. KEPAHIANG
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TANI
Kelompok tani :Mekar Harum
Desa :Sido Rejo
Kecamatan : Kabawetan
Kabupaten : Kepahiang
Sifat :
a. Berjiwa pancasila
b. Mandiri
c. Gotong Royong
Pasal
1
NAMA
Kelompok tani ini bernama MEKAR HARUM
Pasal
2
SEJARAH
Kelompok tani MEKAR HARUM didirikan pada tanggal
27 Agustus 2013 di
Desa Sido Rejo Kecamatan
Kabawetan Kabupaten Kepahiang
Pasal
3
KEDUDUKAN
Kelompok tani MEKAR HARUM bertempat di desa Sido Rejo kec. Kabawetan kab.
Kepahiang .
Pasal 4
KEANGGOTAAN
Masyarakat
selaku warga Negara Indonesia yang dapat menjadi anggota kelompok tani adalah :
para petani, wanita tani, pemuda tani yang memiliki usaha dan lahan bidang
pertanian.
Pasal
5
HAK
DAN KEWAJIBAN
1. Mentaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/DRT) kesepakatan dan peraturan kelompok
2. Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas kelompok
3. Meningkatkan setiap usaha kelompok dan menjauhi
tindakan yang merugikan kelompok
4. Menghadiri pertemuan dan musyawarah kelompok
5. Membayar dana iyuran kelompok.
Pasal
6
HAK
1. Setiap anggota memperoleh perlakuan yang sama dari
kelompok
2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta kritikan
demi kemajuan kelompok
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan serta bimbingan
dari kelompok.
5.
Transaksi keuangan baik berupa pendapatan maupun pengeluaran
wajib diketahui semua anggota
6.
Progam kepengurusan kelompok bersifat transparant
7.
Lain-lain
diatur dalam peraturan kelompok
Pasal 7
SUSUNAN
PENGURUS
Susunan
pengurus kelompok MEKAR HARUM adalah
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Seksi-seksi
5.
Anggota
Pasal 8
SYARAT-SYARAT
PENGURUS
1.
Anggota
kelompok yang telah dikukuhkan berdasarkan musyawarah mufakat
2.
Mempunyai
kemauan, kemauan dan bersedia mengapdikan diri pada kelompok
3.
Mendapat
dukukungan dan kepercayaan dari anggota kelompok
Pasal 9
MASA
JABATAN PENGURUS
Masa jabatan pengurus ditentukan berdasarkan hasil mufakat musyawarah
Pasal 10
PELANGGARAN
SANKSI
DAN PEMBERHENTIAN
Setiap anggota
terbukti melanggar AD/ART dan peraturan kelompok, dipandang sebagai pelanggaran disiplin
mendapat peringatan tiga kali
dan selebihnya
akan dikenakan sanksi sesuai
dengan kesepakatan.
Pasal 11
PEMBERHENTIAN
Setiap anggota dapat
diberhentikan setatus keanggotaannya atau dalam kepengurusan kelompok tani
karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau dikenakan sangsi karena
melanggar disiplin kelompok.
Pasal 12
KEUANGAN
KELOMPOK BERSUMBER DARI
1.
Iuran anggota sesuai dengan keputusan musyawarah
2.
Sumbangan
dari pihak pemerintah atau swasta yang tidak mengikat
3.
Usaha-usaha lain dari kelompok tani Mekar Harum
Pasal 13
PENUTUP
1.
Hal
yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam peraturan kelompok yang
dibuat berdasarkan kesepakatan
2.
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
MENGETAHUI
KETUA KELOMPOK TANI SEKRETARIS
“MEKAR HARUM”
SURYANTO SUBAKAT
KEPALA DESA PENYULUH
PERTANIAN
SIDO REJO
HARTONO NINA ZAHARA
DAFTAR HADIR
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB.
KEPAHIANG
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
SURYANTO
|
KETUA
|
1……………
|
2
|
SUBAKAT
|
SEKRETARIS
|
2……………
|
3
|
SURYADI
|
BENDAHARA
|
3……………
|
4
|
MUHANI
|
S. PETERNAKAN
|
4…………….
|
5
|
SEHONO
|
S. PERKEBUNAN
|
5……………
|
6
|
AHMADI
|
S. PERTANIAN
|
6……………
|
7
|
WARJONO
|
ANGGOTA
|
7…………….
|
8
|
SURATMIN
|
ANGGOTA
|
8……………
|
9
|
KASIH
|
ANGGOTA
|
9…………….
|
10
|
VEBRI
|
ANGGOTA
|
10………….
|
11
|
SUNARTO
|
ANGGOTA
|
11……………
|
12
|
JIONO
|
ANGGOTA
|
12…………..
|
13
|
SUHARYANTO
|
ANGGOTA
|
13…………..
|
14
|
KADER
|
ANGGOTA
|
14…………
|
15
|
SUYOTO
|
ANGGOTA
|
15…………..
|
16
|
PAIMUN
|
ANGGOTA
|
16...........
|
17
|
REPI TRIANTO
|
ANGGOTA
|
17.............
|
18
|
TUGIMAN
|
ANGGOTA
|
18...........
|
Sido Rejo,27 agustus
2013
KETUA KELOMPOK
SURYANTO
STRUKTUR KEPENGURUSAN KELOMPOK
TANI
“MEKAR HARUM”
DESA SIDO REJO KEC.
KABAWETAN KAB. KEPAHIANG
PPL DESA SIDO
REJO
NINA ZAHARA
|
PELINDUNG
KEPALA DESA
HARTONO
|
KETUA
SURYANTO
|
BENDAHARA
SURYADI
|
SEKRETARIS
SUBAKAT
|
SEKSI PERTANIAN
AHMADI
|
SEKSI
PETERNAKAN
MUHANI
|
SEKSI PERKEBUNAN
SEHONO
|
ANGGOTA
|
itu tadi contoh AD/ART... Semoga bermanfaat bagi kita semua...
Komentar
Posting Komentar