AD/ART KELOMPOK TANI MEKAR HARUM DESA SIDO REJO

Asalamualaikum.....

untuk kelompok tani yang masih terbilang baru mungkin masih bingung untuk syarat merigistrasi kelompoknya, tetapi tenang aja sebelum kalian merigistrasi kelompok tani..
pertama-tama buatlah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau sering disebut AD/ART. karna selain untuk syarat registrasi, ini adalah aturan-aturan yang mengikat untuk kelompok tersebut..

baik langsung aja, gulir kebawah...
dan ini adalah contoh AD/ART kelompok tani mekar harum desa sido rejo kecamatan kabawetan, lengkap dengan lampiran berita acara pembentukan , SK kepala desa, struktur organisasi. dan tinggal di edit aja...
   
       oke gan.... met bekerja....!!!


KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM

DI BENTUK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
TAHUN 2013







DESA SIDO REJO
KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG






KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB. KEPAHIANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM

Pasal 1
Prinsipnya semua aturan-aturan oprasionalisasi tani tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar
Pasal 2
AD boleh diterjemakhan lebih rinci selama bersifat membangun kelompok tani dengan segala jenis usaha yang positif
Pasal 3
Masyarakat selaku warga Negara Indonesia yang dapat menjadi anggota kelompok tani adalah : para petani, wanita tani, pemuda tani yang memiliki usaha dan lahan bidang peternakan dan pertanian.
Pasal 4
Setiap pengurus dan anggota wajib:
      1. Memupuk, membina dan menjaga kelangsungan organisasi kelompok tani
      2. mentaati AD/ART  yang telah disepakati
      3. Merawat dan mengelola lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada

Pasal 5
Setiap anggota berhak:
1.      Mentaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kesepakatan dan peraturan kelompok
2.      Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas kelompok
3.      Meningkatkan setiap usaha kelompok dan menjauhi tindakan yang merugikan kelompok
4.      Menghadiri pertemuan dan musyawarah kelompok
5.      Membayar dana iyuran kelompok.

Pasal 6
HAK
1.      Setiap anggota memperoleh perlakuan yang sama dari kelompok
2.      Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usul-usul
3.      Memilih dan dipilih
4.      Memperoleh perlindungan, pembelaan serta bimbingan dari kelompok.






Pasal 7
 Susunan Pengurus terdiri dari:
1. Ketua                    : Suryanto
2.Sekretaris               : Sehono
3. Bendahara            : Suryadi
4. S. Pembina            - dinas kehutanan dan perkebunan kab. Kepahiang
                                  -  PPL Kabawetan
                                  - kepala desa sido rejo
                                  - camat kabawetan
                                  - instansi terkait

Pasal 8
1.Kepengurusa p ada pasal 7 disusun atas musyawarah untuk mufakat dan sesuai kebutuhan/kepentingan
2.susunan kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan dan efektifitas dilapangan ssetelah terlebih dahulu dimusyawarah

Pasal 9
Tugas utama ketua adalah
-          Ketua memimpin kelompok
-          Mewakili anggota untuk segala kegiatan
-          Memimpin rapat penguruus dan anggota
-          Membuat buku administrsi bersama sekretaris dan bendahara
-          Membuat laporan sesuai dengan keperluan atas kemajuan kelompok dan sesuai RDKK perjenis kegitan
-          Tugas laiin sesuai dengan kapasitasnya

Pasal 10
Tugas sekretaris adalah
-          Membantu tugas utama ketua
-          Mewakili ketua bila ketua berhalangan
-          Tugas lain sesuai denga kapasitasnya

Pasal 11
Tugas bendahara adalah
-          Memegang kas dan infentaris keuangan
-          Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan ( bulan, triwulan dan sebagainya)

Pasal 12
Tugas ketua seksi adalah
-          Bersedia untuk menguasai dan menjelaskan aspek-aspek usaha tani
-          Mau dan mampu memberi contoh dilahanya
-          Mau memberikan ketrampilan kepada anggotanya
-          Tugas-tugas lain yang relevan




Pasal 13
Dewan pembina kelompok tani adalah
-          Kepala desa
-          Camat kabawetan
-          PPL  Kabawetan
-          Dinas kehutanan dan perkebunan
-          Instansi terkait

Pasal 14
Fungsi dewan pembina adalah
-          Mengetahui tujuan dan sasaran kelompok

Pasal 15
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan ditetpkan oleh dewan pengurus dan tidak bertentangan dengan AD/ART

Ditetapkan di   : Desa Sido Rejo
Pada Tanggal   : 27 agustus 2013


KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM.
                      

                 KETUA                                                                                                 SEKRETARIS




             SURYANTO                                                                                      SUBAKAT

MENGETAHUI

    KEPALA DESA                                                                   PENYULUH PERTANIAN
               SIDOREJO





HARTONO                                                                         NINA ZAHARA






KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB. KEPAHIANG

BERITA ACARA
NO:.............
           
Pada hari ini jumat tanggal 27 agustus 2013 telah diadakan musyawara kelompok tani Mekar Harum desa sidorejo kecamatan kabawetan yang dihadiri oleh pemuka masyarakat dan anggota kelompok tani sebanyak dua puluh orang dengan keputusan

Ketua               : suryanto
Sekretaris         : subakat
Bendahara       : suryadi

Demikian berita acara ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

SIDO REJO, 27 AGUSTUS 2013
             
MENGETAHUI
                
                KETUA                                                                                                          SEKRETARIS





            SURYANTO                                                                                                        SUBAKAT


KEPALA DESA
SIDEREJO





HARTONO



PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
KECAMATAN KABAWETAN
DESA SIDO REJO

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA SIDO REJO KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG
NO:      /2013
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KELOMPOK TANI MEKAR HARUM DESA SIDO REJO KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIDO REJO KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG

MENIMBANG




MENGINGAT









MEMPERHATIKAN



Pertama



Kedua
1.




1.

2.
3.

4.

5.


:



:



:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kelompok tani Mekar Harum maka dianggap perlu untuk menetapkan kelompok tani Mekar Harum dengan keputusan kepala desa Sido Rejo, kecamatan kaba wetan kabupaten kepahiang

Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong, kepahiang di propinsi bengkulu
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
Peraturan daerah kabupaten kepahiang Nomor 05 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah kabupaten kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2008 Nomor 05 )
Peraturan desa sido rejo No. 1 tentang rencana pembangunan jangka menengah desa Sido Rejo
Visi dan Misi Desa Sido Rejo Aman, Mandiri, Sejahtera, Unggul Dalam Pembangunan Berdasarkan Kekeluargaan Dan Kegotong Royongan

Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani Mekar Harum

                                     MEMUTUSKAN

Menetapkan pengurus kelompok tani Mekar Harum desa sido rejo kecamatan kabawetan kabupaten kepahiang sebagaimana tercantum pada lampiran keputsan ini

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan keputusan ini, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini maka akan ditinjau kembali untuk diadakan perbaikan maupun perubahan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di    : Desa Sido Rejo
   Pada Tanggal    : 27 Agustus 2013
                                        Kepala Desa


                      
                                        HARTONO
KELOMPOK TANI
 MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB. KEPAHIANG


ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TANI

Kelompok tani :Mekar Harum                        
Desa                :Sido Rejo                               
Kecamatan       : Kabawetan
Kabupaten       : Kepahiang
Sifat                 :
 a. Berjiwa pancasila
             b. Mandiri
            c. Gotong Royong

Pasal 1
NAMA
       Kelompok tani ini bernama MEKAR HARUM

Pasal 2
SEJARAH
Kelompok tani MEKAR HARUM didirikan pada tanggal 27 Agustus 2013 di Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang


Pasal 3
KEDUDUKAN
       Kelompok tani MEKAR HARUM bertempat di desa Sido Rejo kec. Kabawetan kab. Kepahiang .


Pasal 4
KEANGGOTAAN
Masyarakat selaku warga Negara Indonesia yang dapat menjadi anggota kelompok tani adalah : para petani, wanita tani, pemuda tani yang memiliki usaha dan lahan bidang pertanian.


Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1.    Mentaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/DRT) kesepakatan dan  peraturan      kelompok
2.    Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas kelompok
3.    Meningkatkan setiap usaha kelompok dan menjauhi tindakan yang merugikan kelompok
4.    Menghadiri pertemuan dan musyawarah kelompok
5.    Membayar dana iyuran kelompok.
Pasal 6
HAK
1.    Setiap anggota memperoleh perlakuan yang sama dari kelompok
2.    Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta kritikan demi kemajuan kelompok
3.    Memilih dan dipilih
4.    Memperoleh perlindungan, pembelaan serta bimbingan dari kelompok.
5.      Transaksi keuangan baik berupa pendapatan maupun pengeluaran wajib diketahui semua anggota
6.      Progam kepengurusan kelompok bersifat transparant
7.      Lain-lain diatur dalam peraturan kelompok


Pasal 7
SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus kelompok MEKAR HARUM adalah
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Seksi-seksi
5.      Anggota


Pasal 8
SYARAT-SYARAT PENGURUS
1.      Anggota kelompok yang telah dikukuhkan berdasarkan musyawarah mufakat
2.      Mempunyai kemauan, kemauan dan bersedia mengapdikan diri pada kelompok
3.      Mendapat dukukungan dan kepercayaan dari anggota kelompok


Pasal 9
MASA JABATAN PENGURUS
       Masa jabatan pengurus ditentukan berdasarkan hasil mufakat musyawarah


Pasal 10
PELANGGARAN SANKSI DAN PEMBERHENTIAN
Setiap anggota terbukti melanggar AD/ART dan peraturan kelompok, dipandang sebagai pelanggaran disiplin mendapat peringatan tiga kali dan selebihnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 11
PEMBERHENTIAN
Setiap anggota dapat diberhentikan setatus keanggotaannya atau dalam kepengurusan kelompok tani karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau dikenakan sangsi karena melanggar disiplin kelompok.
Pasal 12
KEUANGAN KELOMPOK BERSUMBER DARI
1.      Iuran anggota sesuai dengan keputusan musyawarah
2.      Sumbangan dari pihak pemerintah atau swasta yang tidak mengikat
3.      Usaha-usaha lain dari kelompok tani Mekar Harum





Pasal 13
PENUTUP
1.      Hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam peraturan kelompok yang dibuat berdasarkan kesepakatan
2.      Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

MENGETAHUI
                       

          KETUA KELOMPOK TANI                                                                  SEKRETARIS
                MEKAR HARUM




                     SURYANTO                                                                                SUBAKAT


            KEPALA DESA                                                                                   PENYULUH PERTANIAN
               SIDO REJO





HARTONO                                                                              NINA ZAHARA


DAFTAR  HADIR
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB. KEPAHIANG


NO

NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
                  SURYANTO
KETUA
1……………
2
SUBAKAT
SEKRETARIS
            2……………
3
SURYADI
BENDAHARA
3……………
4
MUHANI
S. PETERNAKAN
           4…………….
5
SEHONO
S. PERKEBUNAN
5……………
6
AHMADI
S. PERTANIAN
            6……………
7
WARJONO
ANGGOTA
7…………….
8
SURATMIN
ANGGOTA
            8……………
9
KASIH
ANGGOTA
9…………….
10
VEBRI
ANGGOTA
             10………….
11
SUNARTO
ANGGOTA
11……………
12
JIONO
ANGGOTA
            12…………..
13
SUHARYANTO
ANGGOTA
13…………..
14
KADER
ANGGOTA
           14…………
15
SUYOTO
ANGGOTA
15…………..
16
PAIMUN
ANGGOTA
                    16...........
17
REPI TRIANTO
ANGGOTA
17.............
18
TUGIMAN
ANGGOTA
    18...........


Sido Rejo,27 agustus 2013                                                                                                                                    

KETUA  KELOMPOK                                                                                                

                                            
                                           SURYANTO


STRUKTUR KEPENGURUSAN KELOMPOK TANI
MEKAR HARUM
DESA SIDO REJO KEC. KABAWETAN KAB. KEPAHIANG
PPL DESA SIDO REJO
NINA ZAHARA



PELINDUNG
KEPALA DESA
HARTONO
 
KETUA
SURYANTO
 BENDAHARA
SURYADI
SEKRETARIS
SUBAKAT
SEKSI    PERTANIAN
AHMADI

SEKSI
PETERNAKAN
MUHANI
SEKSI PERKEBUNAN
SEHONO
 
                                                                                                
ANGGOTA

1.      REPI TRIANTO
2.      SUPRIYANTO
3.      SURATMIN
4.      KASIH
5.      NARTO
6.      VEBRI
7.      PAIMUN
8.      SUYOTO
9.      KADER
10.  JIONO
11.  SUHARYANTO
12.  JIONO
13.  TUGIMAN
14.  MUJIO

 
itu tadi contoh AD/ART... Semoga bermanfaat bagi kita semua...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WISUDA S1 SURYANTO UNIVERSITAS PROF. DR. HAZAIRIN SH. BENGKULU